Sebagai wujud komitmen dalam mendukung upaya nasional penanganan sampah laut dan implementasi strategi Ekonomi Biru, Center for Integrated Coastal Zone Management (ICZM) Universitas Diponegoro turut berpartisipasi dalam Rapat Pembahasan RanpermenKP tentang Desa Pesisir Bersih dan Draft Juknis Timja Restorasi 2025. Acara ini dilaksanakan pada 29-31 Oktober 2024 di Grand Rohan Jogja, Yogyakarta.
Acara yang diinisiasi oleh Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bertujuan untuk menyusun peraturan Menteri terkait program Desa Pesisir Bersih sebagai bagian dari Perpres No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Selain itu, kegiatan ini juga membahas rancangan petunjuk teknis untuk mendukung implementasi kegiatan Timja Restorasi di tahun 2025.
ICZM UNDIP diwakili oleh Ibu Nomastuti Junita Dewi, yang berperan sebagai narasumber dalam rapat tersebut. Keterlibatan ICZM UNDIP mencerminkan dedikasi dalam mendukung pengembangan kebijakan berbasis ilmiah untuk pengelolaan kawasan pesisir yang lebih bersih, produktif, dan berkelanjutan.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kementerian/lembaga terkait, perguruan tinggi/pakar, lembaga riset, Pemerintah Daerah, The World Bank, dan Program Management M4CR. Rangkaian kegiatan mencakup pemaparan dari ahli, pembahasan mendalam terhadap rancangan peraturan, hingga diskusi interaktif yang bertujuan untuk menyempurnakan konsep program Desa Pesisir Bersih.
Melalui partisipasinya, ICZM UNDIP memperkuat peran strategisnya dalam pengelolaan pesisir terpadu, sekaligus mendukung tercapainya tujuan nasional untuk penanganan sampah laut dan penguatan tata kelola pesisir di Indonesia.
